Kembali Miliki Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres PSP

0
0
Tersangka TRS bersama barang bukti narkoba

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Tak kapok, RRS (35), pria warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini kembali berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara meringkusnya, pada , Jumat (12 Juli 2024), sekira Pukul 03.00 Wib.

RSS ditangkap di di jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawn melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan bahwa, sebelumnya pihak nya menerima Informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan losung sering terjadi Jual beli narkoba jenis Sabu.

Jasama menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu inib merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi setibanya di lokasi petugas melihat seseorang mengaku berinisial RRS sedang duduk di tempat Bilyard, kemudian petugas mengamankan dan melihat pelaku membuang 1 paket shabu dari kantong celana belakang menggunakan tangan kirinya ke lantai. “Jelasnya.

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti antara Lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.21 gram bersama 1 Unit HP merek Vivo warna biru.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya tercatat warga Pijorkoling, kemudian petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut namun pria itu sudah melarikan diri.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here