Palembang.prioritas.co.id – Kasus pembunuhan wanita belia di Kuburan China Palembang timbul masalah baru. Dimana Orang tua ke-empat tersangka mengaku anaknya bukan pelaku pemerkosaan di serta pembunuhan Ayu Andriani yang mayatnya di temukan di kuburan China Talang Kerikil Palembang.
Ke empat orang tua tersangka kompak membantah hasil penyelidikan anggota Polrestabes Palembang yang menetapkan anaknya sebagai pelaku.
Bantahan sebagai bukan pelaku pembunuhan terhadap AA di sampaikan orang tua tersangka saat komfrensi pers rabu,(25/09) di Palembang.
Orang tua tersangka mengaku anaknya membantah tuduhan polisi hingga di limpahkan ke jaksa tapi percuma tidak di gubris.
“Kuasa hukum tersangka Hermawan mengatakan, hasil invetigasi di temukan fakta baru yang tidak sesuai dengan keterangan polisi. “Ujarnya.
Diantaranya tidak kesesuai waktu kejadian dengan keberadaan ke empat tersangka hal ini bisa di buktikan dengan keterangan saksi dan pengakuan tersangka.
Saat pemerkosaan dan pembunuhan ke empat tersangka berada di lokasi kuda lumping bukan di lokasi di temukan mayat AA.
Selain itu bukti-bukti perbuatan pelaku kepada korban juga tidak kuat seperti sperman, sidik jari atau lainnya di tambah keterangan dokter porensik sebab kematian korban.
“Menurut Hermawan, polisi menetapkan empat tersangka hanya berdasarkan pengakuan dan keterangan karena ke empatnya dalam tekanan dan Empat tersangka juga mengaku kepada orang tuanya tidak melakukan hal.yang di tuduhkan kepadanya,” ujarnya.
Oleh karena itu Hermawan yang mengaku baru sekitar satu minggu dapat kuasa meminta penuntutan di kejari Palembang di hentikan karena tersangka bukan pelaku.
“Berikan akses kuasa hukum dan keluarga bertemu dengan empat tersangka, bebaskan tersangka dan berikan kami kuasa hukum dan keluarga jumpa mereka,” lanjut Hermawan.
Mulai dari hari Senin hingga Selasa kami mau jumpa tapi tak bisa alasannya jaksa rapat dan lain, kami ini kuasa hukum gimana mau melakukan pembelaan kalau tidak jumpa.
“Kasus ini mirip Vina di Jabar bedanya mereka sudah di vonis tapi ini belum masih proses di kejari,” ucap Hermawan. (Iskandar Mirza)