Keluarga Korban Malpraktek Berikan Kuasa Kepada YARA

0
306
Keluarga Almarhum korban malpraktek saat bertemu Perwakilan YARA Langsa.

Prioritas.co.id, Langsa – Pihak Keluarga Korban atas dugaan Malpraktek balai pengobatan Asoka yang membuka praktek di Jalan Ahmad Yani Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa Minggu (22/04/2018) secara resmi telah memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Kuasa tersebut diberikan oleh keluarga korban untuk melakukan pendampingan hukum, terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Asoka Wardi pemilik balai pengobatan Asoka, beberapa waktu lalu.

Menurut Susi Ariani (34 tahun) istri almarhum Armika Putra TH (42 tahun), warga Dusun Petuah Badai Desa Aramia, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang meninggal dunia pada 23 Februari 2018. Balai pengobatan Asoka yang beralamat di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, diduga telah lalai memberikan obat terhadap almarhum suaminya sehingga korban hingga meninggal dunia.

Menurut Istri korban, Susi Ariani menceritakan, bahwa kejadian itu bermula saat almarhum Armika mengalami keluhan sakit di bagian perutnya. Kemudian, dirinya membawa suaminya itu ke Balai pengobatan Ashoka, pada Jumat (09/02/18)

Sesampai di Balai Pengobatan Ashoka, Ashoka Wardi yang menangani almarhum mengatakan bahwa suaminya mengalami gejala di lambung, lalu diberi obat minum. Namun, setelah suaminya meminum obat yang diberikan Balai Asoka, almarhum suaminya tidak kunjung membaik, bahkan mengalami gejala lain berupa kulitnya merasa seperti lepas dari daging dan tulangnya.

Kemudian tanggal (14/02), dirinya kembali membawa almarhum suaminya ke Klinik Ashoka, sesampainya di sana, kembali diberikan obat yang berbeda tanpa diagnosa penyakit lain dan hanya di katakan terkena Flu Tulang.

Lebih lanjut, kata Susi Ariani lagi, pada (16/02), kulit almarhum suaminya melepuh dan membuat panik dirinya dan keluarga. Sehingga, pada (17/02), dirinya kembali membawa almarhum suaminya ke Klinik Asoka, namun Asoka Wardi mengatakan bahwa melepuhnya kulit almarhum suaminya dikarenakan panas dalam dan memang harus seperti itu.

Seiring waktu berjalan, tambah Susi Ariani lagi, “kondisi almarhum suaminya semakin parah, sehingga pada tanggal (19/02/18) di rujuk ke Rumah Sakit Cut Meutia Langsa, dengan keadaan melepuh sekujur tubuhnya.

“Sesampainya di Rumah Sakit Cut Meutia Langsa, pihak dokter yang menangani mengatakan, bahwa suami saya di diagnosa keracunan obat dan harus mendapat perawatan intensif selama 2 hari,” ujarnya.

Namun karena di rumah sakit itu tak kunjung membaik, akhirnya tanggal (22/02/18) sore, Almarhum di rujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Namun kenang Susu Ariani lagi, “belum sempat di tangani nyawa almarhum suaminya sudah tiada.

Akibat suaminya meninggal tidak wajar, maka dirinya melaporkan Klinik Asoka ke Polres Langsa pada tanggal (09/03/18). Kemudian tanggal (16/03/18) pihak Polres Langsa melayangkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan laporan (SP2HP).

Pasca keluarnya SP2HP dari Polres Langsa, hingga kini kami belum tau tindak lanjut nya. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Polres Langsa, “pungkas Susi Ariani.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih kecil, masing masing Aria Suta Ranggayoni (11 tahun), Rudhi Koige (7 tahun), dan Khansa Nhauvalin (2 tahun). Pihak keluarga juga sudah dua kali mendatangi klinik Asoka, untuk meminta pertanggung jawaban, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Sementara ketua YARA Kota Langsa Muhammad Abubakar, didampingi salah seorang anggota tim pengacara Eka Putra SH, usai menerima kuasa mengatakatan, akan melakukan advokasi sampai tuntas, “kita akan desak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut. (Sumber: Sidaknews.com/Rls/Roy)