Kelompok Tani Saroha Bantah Berita di Media ST Terkait Lahan Aek Latong

0
156
Feri Siregar selaku pengurus kelompok tani Saroha.

Tapsel.Prioritas.co.id – Kelompok Tani Saroha, selaku pelaksana kegiatan penanaman ekaliptus yang bekerja sama dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari), di lahan seluas 600 ha lebih berlokasi di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Membantah isi berita yang di muat salah satu media Online (ST), yang memaparkan bahwa lahan yang di kelola kelompok tani saroha tersebut merupakan lahan kawasan (Cagar Alam Dolok Sipirok).

Yang mana, dalam pemberitaan tersebut. Dikatakan bahwa, lokasi penanaman ekaliptus yang dilakukan oleh kelompok tani Saroho bersama PT TPL telah ditetapkan sebagai kawasan lokasi Cagar Alam Dolok Sipirok sesuai dengan bukti surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 226/Kpts/Um/14/1982, tanggal 8 April 1982 dengan luas 6.970 hektare. Dan lokasi tersebut merupakan tempat hidup (habitat) Orang Hutan Tapanuli.

Foto Surat keputusan Dinas Kehutanan Daerah Tapanuli Selatan kepada Kelompok Tani Saroha terkait Lahan di Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kami tidak ada mengelola lahan yang masuk kedalam lokasi Cagar Alam Dolok Sipirok seperti apa yang di beritakan media Sinar Tabagsel itu. Kawasan itu merupakan lahan warisan milik leluhur kami sebagai marga Siregar yang telah ada sebelum Indonesia merdeka”, ujar Feri Siregar, salah seorang pengurus kelompok tani Saroha.

Feri melanjutkan, pengelolaan lahan tersebut dengan PT TPl, tidak sedikit pun bersinggungan dengan lahan milik negara. Hal ini berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kehutanan Daerah nomor 522/1747/2007, tentang surat keterangan status lahan kepada kelompok tani Saroha.

“Kami sudah terima surat keterangan status lahan tersebut dari Dinas Kehutanan Daerah Tapanuli Selatan, yang di tujukan ke pada kelompok tani Saroha. Untuk itu, jika ada yang tidak sesuai silahkan di gugat melalui pemerintahan,” tegas Feri.

Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Daerah tersebut, luas lokasi yang dapat di kelola oleh kelompok tani Saroha mencapai ± 400 Ha dan berada di luar kawasan hutan negara, sesuai dengan Peta yang terlampir. (Roni Maas Siregar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here