Kelanjutan Nasib Status Lahan Warga Bintan di Atas Hutan Lindung

0
270
Salah satu tempat titik Kampung Budi Mulya Kijang Kota Bintan di permukiman warga tampak terpasang plang status hutan lindung.

Bintan.prioritas.co.id – Pada bulan sebelumnya, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Ramdan Chris Mana, S.Sos yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Ajudikasi sudah angkat bicara ketika tengah dijumpai waktu kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada saat itu, Awak media menyinggung mengenai apakah ada temuan terhadap warga yang mengajukan yang lahannya kena dengan status Hutan Lindung (HL). Chris langsung menjawab konfirmasi bahwa kalau kawasan itu tidak bisa dihindari.

Menurutnya tepat pada pukul 11.32 Wib kemarin di sekitaran Kecamatan Bintan Timur, Selagi Dia (Masyarakat/Pemilik surat) masih masuk di kawasan yang memang tidak bisa diberikan haknya pasti pihaknya tolak dan sampai sekarang sih belum (Pengajuan pengurusan PTSL yang lahannya di atas HL) karena diseleksi.

” Begitu tahu ini masuk kawasan HL langsung kita tolak, artinya tolak itu begini ya masyarakat silahkan menguasai & BPN tidak punya hak untuk melarang tapi terkait penerbitan sertifikat memang belum bisa sebab Kehutanan sendiri lewat KPHP ada program pemutihan, ” Ujar Chris memberikan penjelasannya secara panjang lebar baru-baru ini via tatap muka.

Masih sambungnya belum lama ini, Nanti ada program sertifikasi juga yang namanya Tora bisa dimasukkan. Di tempat yang sama, Daniel P Hasibuan, A.Md selaku Lurah Kijang Kota ikut menambahkan tanggapannya sembari menyatakan jika untuk masalah enggak ada mungkin hal-hal dilapangan seperti tumpang tindih atau masuk HL itu pasti.

” Pasti akan bersentuhan dengan itu, Tinggal bagaimana nantinya saling berkoordinasi antara instansi terkait, ” Ujar Daniel menyampaikan informasi/berbicara di meja kerjanya wilayah Provinsi Kepulauan Riau siang hari kemarin, Kamis (23/11/2023). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here