Kejati Sumsel Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi di DLH dan Dispopar Muba

0
1030

Prioritas.co.id.Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk mengusut dan memeriksa dua proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin (Muba) yang diduga bermasalah dan berpotensi melanggar hukum karena menimbulkan kerugian negara.

Dua proyek dengan pagu hampir Rp20 milyar yang dianggarkan pada APBD Muba 2019 tersebut adalah pembangunan taman depan rumah Bupati Muba dengan HPS Rp 12.888.432.919. Proyek ini dikerjakan PT Harapan Tri Guna tang dalam pelaksanaan nya diduga menyimpang dari spesifikasi yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menduga adanya mark up serta penyimpangan dari RAB dalam pelaksanaan proyek ini. Disamping itu juga ada indikasi manipulasi fisik serta kekurangan volume yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itu, Lembaga kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut dan memeriksa kegiatan ini, ” kata Desrilefri SH ketua Umum Dewan Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) saat berorasi di depan Kejati Sumsel, Kamis (23/1/2020).

Desri yang membawa puluhan masa dalam aksi tersebut, tidak hanya melakukan orasi dan aksi damai. Tapi juga dilanjutkan dengan membuat laporan resmi dan menyerahkan setumpuk data pendukung terkait dua kegiatan yang dilaporkannya. Dikawal ketat aparat kepolisian, aksi tersebut berjalan dengan tertib hingga akhirnya membubarkan diri setelah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menyambut dan menerima berkas laporan yang mereka sampaikan.

Melalui pengeras suara, Khaidirman atas nama Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan rasa terima kasihnya atas laporan dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaporkan POSE RI karena telah membantu tugas korp Adyaksa dalam memberantas aksi korupsi.

“Peran serta masyarakat serta lembaga sosial masyarakat sangat kami butuhkan dalam mengawal pembangunan disegala bidang. Kami berharap, kedepan, perannya agar lebih ditingkatkan dengan melakukan cros cek atas laporannya guna mengingat kan kami, ” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel tersebut.

Desri menambahkan, kegiatan selanjutnya yang dilaporkannya proyek revitalisasi lapangan gelanggang remaja Sekayu yang juga terdapat di DLH Muba pada tahun anggaran 2019. Proyek ini dikerjakan PT Chaira Jaya Mandiri dengan HPS Rp 6.755.060.121,-

Menurut dia, tim investigasi yang diturunkannya dilapangan menemukan bahwa proyek ini statusnya putus kontrak. Dan pihaknya menduga dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari RAB yang mengakibatkan terjadinya kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang kami lakukan.Terkait ada tidaknya pelanggaran hukum atau indikasi korupsi itu adalah ranahnya penyidik yang kami harapkan dapat segera memeriksa proyek ini, ” tukas Desri.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyertakan laporan dugaan korupsi APBD Muba tahun 2019 dalam pelaksanaan proyek rehab Stadion Serasan Sekate dan Gedung Olahraga (GOR) Ranggonang di Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata (Dispopar) Muba.

Proyek rehab Stadion Serasan Sekate yangdikerjakan PT Jembar Utama dengan HPS sebesar Rp 14.249.813.094 diduga menyimpang dari Spek yang ditetapkan dalam RAB. Kontraktor pelaksana disinyalir melakukan Mark up dengan memanipulasi fisik kegiatan untuk menutupi kekurangan-kekurangan volume.

Sementara proyek rehab GOR Ranggonang dikerjakan PT Reka Kontruksi dengan HPS Rp14.249.813.094 dengan kasus yang nyaris sama. Proyek ini putus kontrak dan diduga melakukan manipulasi fisik untuk menyamarkan Mark Up yang dilakukan guna menutupi kekurangan-kekurangan volume.(Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here