Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Sebanyak 10 dari 12 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IPU) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 senilai Rp31 miliar lebih ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020)
Ke 10 tersangka yang ditahan tersebut yakni, Am (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau 2018-2019, AT (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, WBW (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, HM (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Su (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, ER (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukse, MA (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Ja (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi.
Berikutnya, Ju (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, MAA (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.
Sementara dua tersangka lainnya yakni, BSK (34) Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa yang juga dikenal sebagai salah seorang pejabat dan ASN di Pemko Tanjungpinang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas saat dipanggil jaksa, Dan AR (51) Direktur Gemilang Sukses Abadi juga belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Sebelum dilakukan penahanan, ke 10 tersangka tersebut didampingi tim kuasa hukum masing-masing lebih datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sekaligus mengkonfrontir keterangan antara satu dengan yang lainnya.
Hal tak kalah penting lainnya, ke 10 tersangka tersebut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terutam terkait protokol kesehatan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini.
Usai menjalani sejumlah rangkaian proses tersebut, ke 10 tersangka ini lalu digiring keluar ruangan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul. 17.00 WIB masuk ke dalam dua unit mobil operasional tahanan kejaksaan yang telah disiapkan melalui pengawalan beberapa anggota Polres Tanjungpinang bersenjata lengkap menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
“Penahanan para tersangka ini setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan Pasal yang disangkakan juga telah memenuhi syarat, yakni tentang UU tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun, termasuk ketentuan lainnya” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Wagio SH MH didampingi Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo SH MH dan sejumlah tim penyidik Kejati lainnya.
Wagio menyebutkan, sedianya penahanan dilakukan terhadap 12 tersangka, namun 2 tersangka lainnya, atas nama AR tidak dapat hadir dengan alasan sakit, sesuai dengan surat keterangan dokternya, kemudian tersangka BSK tanpa alasan yang jelas.
“Kita akan melakukan pemanggilan lagi terhadap dua tersangka tersebut dan jika perlu akan kita lakukan tindakan yang lebih tegas lagi melalui penangkapan. Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada dua tersangka itu segara hadir,”ujar Wagio.
Aspidsus Kejati Kepri ini menyatakan, bahwa proses penahanan para tersangka tersebut dilakukan dalam upaya percepatan dan tidak ada hal lain kecuali kepentingan penegakan hukum.
“Untuk kerugian negara sendiri atas perkara ini, kita juga sudah melakukan perhitungan, namun untuk saat ini kami belum bisa menyampaikannya, melainkan nanti dalam dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang saja,”ucapnya.
Ditanya apakah bakal ada penambahan tersangka baru, Wagio belum bisa menyebutkan, dengan alasan, jika alat bukti yang cukup. pihaknya tentu segera menetapkan tersangka lainnya.
“Jika alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain, dan kita tidak bisa menduga-duga begitu saja,”jelasnya.
Disampaikan, perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pada 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)