Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sejumlah Barang Kasus Kepabeanan Senilai Rp5 Miliar

0
215

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba dan barang bukti perkara kepabeanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Tanjungpinang, Kamis (31/1).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dari 41 perkara dengan rincian sabu seberat 584 gram, ganja seberat 33 gram serta 10 butir pil ekstasi.

Sedangkan barang perkara kepabeanan tersebut yang terdiri dari 48 item seperti pakaian, kosmetik, jam tangan, cashing handphone dan lainnya yang disita dalam perkara dengan terdakwa Rusdian Alfarizi. Barang tersebut diperkirakan senilai Rp 5 miliar.

“Barang yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil perkara yang perkaranya sudah inkrah,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam di sela-sela pemusnahan.

Ahelya mengutarakan, pemusnahan ini untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di gudang tempat barang bukti serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam satu bulan ini saja, barang bukti dari perkara narkoba yang masuk ke kita sudah setengah kilogram. Makanya, kita perintahkan agar secepatnya dimusnahkan,” katanya.

Pantauan di lapangan, acara pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang kasus kepabeanan dan ganja, sedangkan barang bukti sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air setelah dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Selain Kajari beserta jajarannya, acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Polres Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, PN Tanjungpinang. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here