Prioritas.co.id, Pringsewu – Masyarakat Kabupaten Pringsewu yang akan mengurus atau mengambil barang bukti tilang, saat ini tidak perlu jauh-jauh ke Tanggamus. Pasalanya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah membuka pelayanan tilang diloket kantor kejaksaan komplek Perkantoran Pemkab setempat.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Eryandi Siregar bahwa pihaknya sudah membuka pelayànan tilang di kantor Kejari setempat.
“Kejari Pringsewu melayani pengambilan SIM, STNK, KIR kendaraan bermotor terhadap pelanggar lalu lintas yang diputus verstek tanpa kehadiran pelanggar di PN Kota Agung dan dapat diambil pada hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB,” kata Amru Eryandi Siregar dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (28/01/20).
Menurutnya juga, bahwa loket pendaftaran pelayanan tilang dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB. Pukul 11.30 – 15.00 WIB, hanya melayani yang sudah terdaftar.
“Untuk Hari Jum’at, pukul 08.00 – 15.00 Wib, hanya melayani pengambilan SIM, STNK dan KIR kendaraan bermotor sesuai tanggal pada hari sidang yang ditentukan dalam surat bukti tilang,” tandasnya.
Terpisah, Bintara Urusan (Baur) Tilang Bripka Richo Pratama mewakili Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Martoyo mengatakan bahwa pada surat Tlang itu disurat sudah ada keterangannya sidang dipengadilan Kota Agung, sedangkan Pengadilan Pringsewu masih menginduk di Kota Agung.
“Dan untuk teknisnya Kejaksaan Pringsewu sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai wilayah hukum dimana kendaraan bermotor hasil tilang agar masyarakat tidak terlalu jauh mengambilnya,” tegasnya. (Red)