Kejari Madina Perkuat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025

0
0

Prioritas.co.id.Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) guna mencegah penyelewengan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madina Herianto menyebut kasus terbanyak yang ditangani Kejaksaan pada 2024 adalah kasus penyalahgunaan DD yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa.

Itu sebabnya, kata Herianto, DD menjadi perhatian utama karena dampaknya besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang seharusnya Dana Desa digunakan untuk pembangunan, sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga merugikan,” katanya, Senin (13/1/2025) saat ditemui di ruang tamu Kejari Madina.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejari Madina, jelas Kasi Pidsus, telah menerapkan program inovatif bernama ‘Jaksa Jaga Desa’.

Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan bimbingan dan pengamanan kepada para kepala desa, terutama mereka yang terjerat dalam kasus yang terkait.

“Melalui Jaksa Jaga Desa, kami ingin menyadarkan para pelaku dan memastikan pengelolaan dana desa ke depannya lebih transparan dan akuntabel,” tambah Herianto.

Selain itu, Herianto menyebutkan tahun 2025, Kejari Madina akan meluncurkan program baru tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintahan daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD), dan pemerintah kecamatan.

“Hal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang,” ungkapnya.

“Kami berharap dengan adanya program, pengelolaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peran pemerintah kecamatan sangat penting untuk mendukung upaya ini,” tegas Herianto.

Langkah proaktif yang diambil oleh Kejari Madina ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan yang lebih efektif dan berintegritas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Putra/fn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here