Lahat.prioritas.co.id – Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kepala Subseksi Penuntututan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat M. Dio Abensi, S.H melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos.SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH menyampaikan “Tersangka A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021. Modus yang digunakan tersangka A adalah dengan membuat 7 (tujuh) kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga, sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka A merugikan keuangan negara sebesar Rp. 292.544.686, (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah)”, ucapnya.
Sementara tersangka I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019.
Modus yang digunakan tersangka | adalah dengan membuat 2 (dua) kegiatan yakni pembangunan gedung serba guna dan pembangunan bak air bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta 2 (dua) kegiatan lainnya yaitu Rehab Jembatan Gantung dan Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali.
“Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka | merugikan keuangan negara sebesar Rp.519.612.200, (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu dua ratus rupiah)”, ucapnya.
“Tersangka A dan tersangka I masing masing disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ucap Kepala Seksi Intelijen.
Kedua perkara ini akan segera memasuki masa persidangan dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)