Prioritas.co.id, Lahat –
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi tugas dan fungsi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Lahat di Aula Kejari, Selasa (8/10/2019).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Jaka Suparna SH.MH selaku Ketua Tim Pakem membuka secara langsung acara tersebut.
Dan dihadiri Wabup Lahat H.Haryanto, SE.MM, Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Sungudi SH.MH, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi, Kepala Pengadilan Agama, Kasi Intel Kejaksaan Bani Imanuel Ginting SH, Kasat Intel Polres AKP Samsul Zahri SH, Kakamenag, Perwakilan Kesbangpol, BIN, FKUB, MUI, NU, Muhamadiyah, Parisada, FKAG, dan Camat SeKabupten Lahat.
Kajari Lahat Jaka Suparna SH.MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa tim Pakem dibentuk sebagai wadah konsultasi sebelum mengambil keputusan terkait adanya aliran yang tidak diakui dan berkembang di Lahat,” ucapnya.
“Berkaitan dengan ajaran atau aliran tertentu, tentu harus dicegah jika terjadi ke depan, baik aliran agama, kepercayaan. Ini perlu ada pengawasan dari tim Pakem, agar tidak meresahkan masyarakat dan menggangu keamanan di Lahat, dan setelah rapat koordinasi semua kondusif, artinya berjalan sangat toleran di antara umat beragama di Kabupaten Lahat”. ujarnya .
Selain itu juga diharapkan pada rapat hari ini peran serta para camat yang ada agar dapat mengantisipasi terhadap adanya suatu aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang yang bisa memecah belah suatu umat beragama yang ada di Kabupaten Lahat.
Hingga pada saatnya terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang kita ketahui bersama ada gelombang gelombang massa .
Harapan kita FKPD kabupaten Lahat untuk menjaga hal hal semacam itu .
Sementara Kasi intel Kejari Lahat Bani Emanuel Ginting,SH kepada beberapa awak media mengatakan,Pelaksanaan rapat hari ini bertujuan untuk mengantisipasi bagi kita semua terhadap berbagai aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, sekaligus sebagai ajang silaturahmi bagi seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Lahat. (EY)