Prioritas.co.id.Tapsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah yang digunakan KNPI Tapsel TA 2019 sebesar Rp800 juta. Penghentian proses penyelidikan itu dilakukan setelah Kejari Tapsel memeriksa 13 orang secara maraton, mulai dari pengurus KNPI hingga pelaksana kegiatan.
“(Penghentian penyelidikan) berdasarkan (hasil) audit Inspektorat (Tapsel) Nomor : IT.04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Antoni Setiawan, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Saman Dohar, SH, MH, ke awak media, Senin (7/3/2022).
Lebih jauh, Kajari juga merinci perjalanan penggunaan dana hibah KNPI Tapsel itu. Di mana, kata Kajari, dari Rp800 juta dana hibah Rp650 juta digunakan oleh pengurus dalam 10 bentuk kegiatan. Sedang sisanya, yakni Rp150 juta, digunakan untuk 4 bentuk kegiatan.
Kemudian, lanjut Kajari, dari 14 bentuk kegiatan itu, ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp58.806.000,-. Di mana, uang senilai Rp58 juta lebih itu tadinya dipergunakan untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi, dan dana publikasi.
“Hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh Bendahara KNPI (Tapsel) sebesar Rp58.806.000,- ke kas daerah pada 15 Februari 2022 lalu,” imbuh Kajari.
Oleh karena itu, sebut Kajari, dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran itu, maka Kejari Tapsel menghentikan proses penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah KNPI Tapsel TA 2019 yang saat itu diketuai oleh AS dan Bendaharanya, NS.
“Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan,” tegas Kajari. (sabar)