Prioritas.co.id.Bintan – Akhirnya Kejari Bintan sudah memastikan pengembalian kerugian negara senilai Rp.2.163.428.582, – dari dugaan perbuatan korupsi dana insentif Nakes Covid-19 Puskesmas, Kamis (10/03/2022).
Pada sebelumnya para Puskesmas diminta untuk mengembalikan karena dinilai dikorupsi. Dana dimaksud merupakan pengembalian sisa dana insentif Nakes berjumlah total ada 14 Puskemas.
Diantaranya adalah Puskesmas Kijang, Berakit, Kawal, Kelong, Kuala Sempang, Mantang, Numbing, Tambelan, Teluk Sasah, Toapaya, Tanjung Uban, Sebong, Teluk Sebong dan Sri Bintan. Dana itu langsung dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Bintan.
” Kurang bayar sisa uang insentif dari Puskesmas Teluk Sebong. Kami terima uangnya senilai Rp.219.360.317, ” Ujar Kasi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa kemarin turut dibenarkan juga Kasi Pidsus disana.
Berkenaan dengan proses hukumnya, Kejari akan berkonsultasi hingga menunggu petunjuk dari Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang diterima awak media, Kejari Bintan belum melakukan penyelidikan diatas tapi masing-masing 14 Puskesmas secara suka rela mengembalikan sisa uang kelebihan pembayaran insentif Nakes Corona. (Alek)