Prioritas.co.id, Tanggamus – Data terkait dugaan korupsi realisasi Angaran Dana Desa (ADD) Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017 dan 2019 lalu, telah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Sebab, Kejari Tanggamus telah memanggil Kepala Pekon (Kakon), Aparat Pekon dan Perangkat Pekon terkait oleh tim Kejari pada hari Selasa, 11 Februari 2020 untuk dimintai keterangan secara rinci sebagai pengumpulan data (Puldata).
“Sudah kita mintai keterangan, kakon dan aparat serta perangkat pekonnya sudah kita periksa semua kemarin,” kata M. Riska Saputra, Kasi Intel Kejari Tanggamus mewakili Kajari Tanggamus, David P. Duarsa, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurutnya, dari hasil pemerikasaan ditemukan dugaan korupsi dan mark-up realisasi angaran dana desa (ADD) tahun 2017 dan 2019 yang dilakukan oleh Kakon Pekon (Desa) setempat.
“Diduga ada indikasi mark-up, kegiatan yang fiktip, gaji aparatur pekon tidak dibayarkan serta pembangunan asal jadi,” tegasnya.
Putra menyebut jika panggilan tersebut arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ditangani oleh Kejari Tanggamus sesuai locus tempus. Sebab itu, Kejari Tanggamus telah melaporkan hasil pemerikasaan tersebut ke Kejati Lampung hari Kamis, 13 Februari 2020 ini.
“Kita sudah melaporkan hasilnya pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini,” tandasnya. (Sis/Rls)