Kejaksaan Negeri Lahat Tuntut Ayah yang Hancurkan Masa Depan Anak Kandung Dengan Hukuman Maksimal

0
0

Lahat prioritas.co.id – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selasa tanggal 25 Maret 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos.SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH,MH menyampaikan Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan”, ucapnya.

Penuntut Umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog.

“Perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban, yang mana seharusnya terdakwa IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya”, tuturnya.

Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita cita perjuangan bangsa. Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here