Malang,prioritas.co.id – Masih tinggi angka penyebaran covid 19 di Kecamatan Kepanjen membuat Satuan Tugas covod 19 wilayah Kepanjen bergerak cepat mengatasi bertambahnya jumlah orang yang terpapar salah satunya meniadakan untuk sementara ijin keramaian di wilayah Kecamatan tersebut, hal tersebut disampaikan Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo, wilayah Kepanjen saat ini di urutan pertama untuk kasus covid 19 dan masuk zona merah yang di susul Kecamatan Singosari.
“Angka terpapar covid 19 di Kecamatan Kepanjen saat ini menduduki urutan pertama menyusul kecamatan Singosari, maka untuk memutus mata rantai penyebaran dan menurunkan angka orang yang terpapar, untuk sementara ijin keramaian di wilayah ini di tiadakan,” kata Kompol Yatmo saat menghadiri Sambutan Paguyupan Kades dan Lurah Se Kecamatan Kepanjen. Bertempat di Desa Mojosari Jumat siang (18/6/21).
Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi di setiap desa dan kelurahan, “Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Muspika dan perangkat desa dan kelurahan dalam pelaksanaan PPKM dan operasi yustisi sampai tingkat RT dan RW, agar penyebaran covid ini segera turun,” tegas Kompol Yatmo.
Selain operasi yustisi, Muspika dan Perangkat desa dan kelurahan untuk sementara ijin keramaian tidak akan diberikan.
“Untuk memutus angka penyebaran covid 19 di Kecamatan Kepanjen kami dan seluruh Muspika serta perangkat desa atau kelurahan tidak akan memberikan ijin keramaian, apapun jenis perijinan di tiadakan sementara sampai wilayah kita ini masuk zona hijau kembali,” terangnya.
Hal lain yang akan di lakukan Tim Satgas covid 19, akan melakukan tes swab di tempat keramaian, “Kita akan sering melakukan tes swab di tempat tempat keramaian agar dapat memutus penyebaran covid di wilayah yang rawan. Untuk para warga yang melakukan hajatan perkawinan wajib tes swab, dan saat hajatan berlangsung harus melaksanakan protokol kesehatan ketat, jangan ada kerumun,” tandas Kompol Yatmo. (YOP)