Kating Kembali Ditangkap Polisi Usai Menjemput Narkoba dari Tapanuli Selatan

0
0
Kating bersama Barang Bukti narkoba jenis sabu dan ganja

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang residivis kasus narkoba berinisial IMM alias Kating (41) kembali ditangkap Satuan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Sekedar informasi Kating pernah ditangkap pada tanggal 16 November tahun 2020 oleh satuan reserse narkoba polres Padangsidimpuan dengan kasus yang sama (Narkoba ) dan bebas tahun 2022 dari lapas Kls II B kota Padangsidimpuan.

Setelah keluar dari penjara Kating bukannya bertobat malah kembali melakoni pekerjaan lamanya sebagai pengedar narkoba kembali dan berhasil ditangkap polisi di Gang PMD Kelurahan Sigiring – giring Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (02/7) malam.

Penangkapan Kating ini berkat Informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seseorang pria yang membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Tapanuli Selatan (Tapsel ) menuju Kota Padangsidimpuan.,”Ucap Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH yang disampaikan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga SH kepada Awak media.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Pihaknya langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud saat di lokasi melihat gerak – gerik seorang pria yang diketahui bernama Kating sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.

Takut pelaku melarikan diri, Tim Satresnarkoba langsung membekuk pelaku dengan cara penyetopan dibarengi penggeledahan kepada yang bersangkutan , dan ternyata benar Personil berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan jok sepeda motor bersama daun ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku, Ungkap Kenborn Sinaga.

Adapun berat Narkoba jenis itu seberat 0,69 gram dan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,38 gram yang dibalut pelaku dengan tissu.

“Selain itu Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; Satu unit Hp Oppo warna biru, bersama Uang sebanyak Rp 300.000 diduga hasil penjualan narkoba berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru yang di pergunakan pelaku menjemput narkoba ,”Papar AKP Kenborn Sinaga.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa oleh Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka Sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (Sabar) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here