Kata DIUTAMAKAN Dalam Perda nomer 8 Tahun 2018 Timbulkan Polemik PJs Kepala Desa Pacuh

0
82

Prioritas.co.id Gresik – Dari Perda kabupaten Gresik nomer 8 tahun 2018 perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik noner 12 Tahun 2015. Menimbulkan polemik PJs kepala desa Pacuh kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik. Karena perbedaan cara menafsirkan kata DIUTAMAKAN yang tertuang pasal 108 huruf d.

Dari pemahaman Akhmad Tri Cahya kepada Wartawan menjelaskan dasar penolakan  pada PJs kepala desa Pacuh kali ini,  karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Gresik No. 8 tahun 2018, dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sekarang dirubah ASN (Aparatur Sipil Negara). Diutamakan berdomisili dari desa setempat, yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa setempat. Tapi fakta di lapangan yang menjadi PJs kepala desa Pacuh berdomisili dari luar desa Pacuh. Selasa (28/9/2021)

Jum’at (1/10/2021) dipendopo kecamatan Balongpanggang Camat Moch. Yusuf Ansyori menyambut serta menjelaskan pada Wartawan terkait timbulnya permasalahan di desa Pacuh. “Disitu DIUTAMAKAN , kalau mereka menganggap itu wajib. Tapi saya konsultasi ke PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dengan Kabid, Nurul Muchid, bahwa diutamakan itu tidak harus atau tidak wajib” jelasnya

Dari Dinas PMD Nurul Muchid membenarkan adanya kata DIUTAMAKAN itu tidak wajib.

Bergeser ke DPRD kabupaten di komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan kabupaten Gresik guna memperjelas penjabaran kata DIUTAMAKAN. Tapi sayang tidak dijumpai seorang pun di ruangan komisi 1. Ada kemungkinan semuanya dinas luar. (Bejo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here