Kasus Saling Gugat Antara Masyarakat Pulai Gading vs PT SBN, Hakim Menyarankan Pemeriksaan Setempat

0
305

 

Prioritas.co.id.muba – Kasus
Perselisihan yang berujung saling gugat antara masyarakat Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN), agaknya memasuki babak baru. Dalam sidang ke-VIII yang ketuai majelis hakim Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH di Pengadilan Negeri klas 1B Sekayu Majelis Hakim menyarankan untuk dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) agar penggugat (PT SBN) bisa menunjukkan objek yang dinilai menyebabkan kerugian bagi pihak penggugat.

“Kami juga mengajukan sejumlah tambahan alat bukti dalam persidangan kali ini. Sementara untuk progres pemeriksaan perkara majelis hakim menyarankan untuk dilakukannya Pemeriksaan Setempat,” kata Nur Hasan SH MH kuasa hukum masyarakat Desa Pulai Gading usai sidang dihalaman PN Sekayu , Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, kliennya Helmi bersama masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Gading Mandiri Desa Pulai Gading menuntut pihak PT SBN untuk mengganti rugi atas dugaan pencaplokan tanah milik masyarakat. Lahan tersebut merupakan hamparan lahan yang diperkirakan seluas 1.150 hektar terletak di Desa Pulai Gading yang dikelola PT SBN untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara pada kenyataannya lahan yang sudah dibebaskan baru sekitar 700 hektar sementara yang belum dibebaskan sekitar 450 hektar atau 60 persen dari luas lahan.

Selanjutnya, kata dia, terjadilah demo yang menuntut PT SBN untuk merealisasikan ganti rugi yang belum dibayarkan kepada masyarakat. Dan kini terbalik pihak PT SBN yang menggugat masyarakat Pulai Gading atas dugaan telah perbuatan melawan hukum (PMH) atas demo tersebut.,

“PT SBN menilai aksi demo tersebut sebagai aksi yang merugikan nama baik PT SBN karena menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah dibebaskan. Demo kan penyampaian pendapat didepan umum dan dijamin konstitusi,” ujar Nur Hasan.

Dilokasi yang sama, Kepala Desa Pulai Gading, Sulaiman mengatakan, sebelum kasus tersebut bergerak ke ranah hukum pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya mediasi. Beberapa kali dipanggil, pihak perusahaan tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.

“Bahkan Kepala Desa Pulai Gading malah ikut tergugat dalam hal ini,”ujarnya.

Sulaiman berharap, kasus ini segera menemukan titik terang agar hak hak masyarakat Pulai Gading bisa terpenuhi. Tapi, meskipun demikian, Ia yakin cepat atau lambat hak masyarakat akan terpenuhi dan segera terungkap mana yang benar dan mana yang tidak benar dalam kasus tersebut.

“Selaku kepala desa dan warga asli Desa Pulai Gading saya tahu persis mana mana lahan yang sudah diganti rugi dan mana belum, Insyaallah masyarakat akan mendapatkan kembali hak nya, ” kata Sulaiman dengan nada optimis.

Sementara Mat rusik, Razak dua pria sepuh yang terlihat selalu hadir dalam persidangan sebelumnya mengaku akan tetap memperjuangkan hak-hak nya sebagai pengelola lahan yang mulai dibuka pada sekitar tahun 1990-an tersebut.

Saat itu, lanjut dia, Pulai Gading masih sangat sulit diakses melalui jalur darat. Dengan mengikuti orang tuanya guna mencari nafkah sebagai pencari rotan dirinya masuk berperahu melalui sungai Sako Panji untuk sampai ke pulai Gading dan membuka lahan didaerah tersebut.

“Akhirnya kami mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tersebut dizaman kades Arifin Jalil . Namun saat ini sungai Sako Panji bersama 7 anak sungai lainnya sudah ditutup PT SBN ,” ungkapnya.(Dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here