Kasus Perdata Jadi Pidana, Keluarga Terdakwa Akan Tuntun Balik

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Travel Bin Bilal Umroh akan menuntut balik karena kasus perdata di jadikan pidana. Kasus hukum ini bermula 2022 saat pelapor H. Wawan dan Direktur Bin Bilal mengadakan perjanjian kerja sama bisnis, buat penjualan tiket umroh dan penginapan.

Dimana terlapor menginvestasikan uang Rp 840.000.000, berjalannya waktu telah di kembalilan sebesar Rp 600.000.000 dari penjualan tiket penginapan dan keuntungan.

Uang yang telah di kembalikan melalui tiga tahap dan sisanya Rp240.000.000, namun karena belum di kembalilan semuanya.

Kemudian pelapor membuat laporan ke Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dengan bukti trasfer uang sebanyak Rp 840.000.000.

“Menanggapi hal itu Suwito Winoto itu kuasa hukum terlapor Tri Budi Kuswanto mengatakan, kasus ini perdata atau investasi kerja sama bisnis, ada perjanjian atau MoU dan sebagian besar uang atau hak pelapor telah di bayarkan.”Sebutnya.

Pembayaran sudah sekitar 75% atau Rp 600.000.000 dari investasi Rp 840.000.000, ini murni perdata, bukti perjanjian dan trasfer ke Rekening pelapor ada dan telah di serahkan ke penyidik, namun herannya kasus tetap di lanjutkan hingga ke pengadilan.

“Klain kami Tri Budi Kuswanto yang juga Direktur Bin Bilal umroh sudah di tahan dan jadi terdakwa, makanya kami akan menempuh jalur hukum, meminta beliau menjadi tahanan luar,” ujar Suwito Winoto.

Kita juga akan melaporkan penyidik Subdit 3 jatanras ditreskrimum polda sumsel ke propam karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas, lanjut Suwito mengaku baru tangani kasus ini sejak di pengadilan.

Sedangkan Ririn perwakilan Bin Bilal umroh mengaku akibat masalah perdata jadi pidana menimbulkan kerugian baik material maupun nama baik.

“Bin Bilal tetap jalan perjalanan umro tetap ada, sebentar lagi kita akan berangkatkan umroh ke tanah suci, artinya tidak ada penipuan dan pengelapan di Bin Bilal umroh,”tegasnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here