Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa Berikut Penjelasan Kapolres Tapsel

0
0
Polisi saat memperlihatkan para tersangka kasus penimbunan BBM Subsidi jenis solar.

Tapanuli Selatan.prioritas co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang mencapai 10 ton memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan, Sumarera Utara telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejari Tapanuli Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024) siang. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna menguaknya secara terang benderang.

“Penyidik telah menyerahkan berkas SPDP ke Jaksa. Dan saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara terang,” urainya didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Ipda Ilham P Nasution.

Lebih lanjut, tambah Yasir, saat ini pihaknya juga tengah berkordinasi dengan ahli. Bahkan, sampel BBM tersebut juga akan dibawa untuk diuji ke laboratorium.

“Selain mendalami kasus ini. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan ahli serta akan membawa sampel BBM tersebut untuk diuji ke laboratorium,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek sebuah gudang di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yakni yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Disamping itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 unit mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.

Ironisnya dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan oknum kepala desa, Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan, tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi. Setibanya di SPBU tersangka Ali disambut dengan tersangka Hari yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here