Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Diselesaikan Rembuk Pekon di Polsek Pulau Panggung

0
209
Polsek Pulau Panggung saat Fasilitasi Rembuk Pekon Pencurian Kotak Amal Masjid.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Bergulirnya kasus pencurian kotak amal Mushola Baitul Ikhlas Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus yang dilakukan CH (22) warga kecamatan setempat berakhir damai.

Pasalnya sang pemilik warung Bakso Wagino (48) dan pengurus Mushola Yogi Susanto telah memaafkan CH (22) sebagai pelaku pencurian uang kotak amal yang berisi uang sekitar Rp. 700 ribu.

Demikian pula, CH yang mengaku khilaf dan meminta maaf telah mengembalikan uang sebesar Rp700 ribu kepada Yogi Susanto selaku pengurus Mushola Baitul Ikhlas Pekon Tekad.

Sehingga perkara tersebut, dapat selesai melalui musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama Kepala Pekon Tekad.

Seperti disampaikan Kapolsek Iptu Ramon Zamora, SH. bahwa pihaknya telah memfasilitasi rembuk pekon pencurian yang dilakukan oleh CH.

“Kemarin, Senin tanggal 7 Desember 2020, pukul 14.35 Wib s/d 15.00 Wib telah berlangsung kegiatan rembuk pekon di Polsek Pulau Panggung terkait pencurian kotak amal Mushola Baitul Ikhlas,” kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (8/12/20).

Menurut Iptu Ramon, rembuk pekon tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Wagino selaku pemilik warung, pelaku CH, pengurus Mushola dan aparatur pekon Tekad.

“Atas hal itu kami selaku penengah tentunya mendukung dengan memfasilitasinya mengingat sisi kemanusiaan dan jumlah kerugian pencurian,” ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, atas kejadian tersebut, kedua pihak juga membuat surat perdamaian secara ke keluargaan dengan isi perjanjian sebagai berikut :

Pertama, Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut keranah hukum.

Kedua, Pihak Ke-1 menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap Pihak Ke-2 maupun kepada orang lain.

Ketiga, Pihak Ke-1 siap mengembalikan uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada pihak Ke-2 yang diambil oleh pihak Ke-1.

Keempat, Apabila pernyataan pada poin nomor 1 dan 2 tersebut dilanggar oleh pihak Ke-1, maka pihak Ke-1 siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Surat tersebut juga ditandatangi oleh kedua pihak serta sejumlah saksi yang diketahui oleh kepala pekon tekad Agus Ciek,” tegasnya.

Atas selesainya perkara tersebut, CH telah dikembalikan kepada keluarganya juga dapat merubah prilaku menjadi lebih baik lagi dan diharapkan kedua pihak dapat kembali menjalin kekeluargaan.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial CH (22) diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dalam dugaaan pencurian kotak amal masjid yang diletakan di salah satu warung bakso di Pekon Tekad, Pulau Panggung.

Terduga diamankan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV pencurian kotak amal masjid Baitul Ikhlas berisi uang sekitar Rp700 ribu di warung bakso Wagino di Blok III Pekon Tekad.

Proses diamankannya terduga melibatkan aparat pekon dan pihak keluarganya, sebab Polsek Pulau Panggung melakukan tindakan persuasif pendekatan terhadap keluarganya sehingga ia menyerahkan diri pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. (Asrul Ariski)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here