Kasus Pemotongan ADD di Sidimpuan Dibawa ke Kejagung: LSM Penjara PN Minta mantan Walikota Ditangkap

0
0
Massa LSM Penjara PN saat mendatangi Kejagung di jalan Letjend S parman ,tanjung duren, Kecamatan grogol petamburan jakarta Barat , senin 24/6/2024) pagi

Padangsidimpuan.prioritas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 di seluruh Desa di Kota Sidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Di mana, LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan, pada Senin (24/06/2024). Dalam aksinya ke Kejagung RI, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan.

Usai berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap, mengatakan, bahwa aksi ini, karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, sebagai Wali Kota Sidimpuan, memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.

Saut melanjut, selama Irsan memimpin Sidimpuan periode 2018-2023, aparat penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.

“Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi,” terang Saut.

Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan sebagai Kepala Daerah, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.

Misalnya, sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Sidimpuan tahun 2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 miliar.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Sidimpuan.

“Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Sidimpuan tahun 2019-2023,” beber Saut.

Menurutnya, masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan Wali Kota Sidimpuan, Irsan, periode 2018-2023. Khsususnya, kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Sidimpuan TA 2023.

“Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Sidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya,” kesal Saut.

Oleh karenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk panggil, periksa, dan bila perlu menangkap Wali Kota Sidimpuan periode 2018-2023. Agar, tutur Saut, Irsan dapat mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.

“Kami menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan,” tegasnya.

Pihaknya juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Sidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, yang kuat dugaan perpanjangan tangan Wali Kota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.

“Kami juga mendesak Kejagung RI untuk ‘turun langsung’ menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut,” tukas Saut.

Dengan tegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Wali Kota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan.

“Baik itu di laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan,” pinta Saut.

Mewakili putera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Sidimpuan dengan mengatasnamakan LSM Penjara PN dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.

“Yang mana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.

Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, Kejagung RI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here