Palembang.prioritas.co.id – Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga (3) anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang terus berjalan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan akan profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Terutama soal status tiga (3) pelaku MZ (13), NS (12), AS (12) hal ini di tegaskan kabid humas polda Sumsel Kombes Sunarto.
“Ketiganya tetap berstatus tersangka sat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Sunarto.
Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi dan Alhamdulillah dalam jangka waktu 2 x 24 jam empat (4) orang pelakunya berhasil diamankan, sangat memiriskan ternyata pelakunya juga anak – anak.
“Hal yang menjadi pertanyaan publik terkait dengan status para pelaku semua berpayung Undang-Undang yang di jadikan penyidik menangani perkara,” ucapnya.
Kita doakan semoga almarhumah tenang di sisi-Nya dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran.
Sedangkan wakil ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik baik lokal maupun nasional.
Kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama, bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak, ini menjadi permasalahan yang ada, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan atau sistim peradilan anak.
Undang-Undang No 11 tahun 2012 penahanan untuk tidak dilakukan di
polres atau kepolisian, karena aturannya demikian.
“Di kembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Hal ini tidak mengurangi esensi dari proses yang ada, annggapan ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas itu tidak benar, proses hukum tetap berjalan. (Iskandar Mirza)