Banda Aceh,Prioritas.co.id – Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Aceh Tenggara. Diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (10/1/22).
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” ujar Winardy.
Ia menjelaskan, kasus pembakaran tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 lalu, di Polres Aceh Tenggara.
Kemudian dilakukan penyidikan hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP, dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kemudian ditarik ke Polda Aceh.
“Pelimpahan ke Polda dilakukan, bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran tersebut,” katanya.
Lanjutnya, akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk di dalami dan pelajari lebih lanjut. Dalam prosesnya, kata Winardy,
Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.
“Dari penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,”ungkap Winardy.
Lebih lanjut, katanya, pada tanggal 4 Januari 2022 kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.
“Korban sudah mengetahui perkara tersebut dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP,” katanya. (d.ri)