Kasus OTT, Polisi Resmi Menahan Oknum LSM dan Wartawan

0
930
du Oknum wartawan dan LSm saat di kantor kejaksaan Negeri Paluta, beberapa hari lalu. Fhoto: sidaknews.com.

Prioritas.co.id, Paluta – Dua oknum Wartawan dan LSM yang notabenenya di Tangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta beberapa hari yang lalu, hari ini Kamis (24/5) secara resmi diserahkan ke Polres Tapsel.

Kasus OTT dugaan pemerasan kepala desa yang di lakukan oleh dua orang oknum wartawan dan Lsm yang sebelumnya di beritakan resmi di limpahkan ke pihak Satreskrim polres tapsel.

Info yang berhasil di himpun awak media pihak polres tapsel sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang hasil Operasi Tangkap tangan (OTT) diduga oknum LSM/Wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Rao teen, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta

Kedua oknum tersebut di duga telah melakukan pemerasan terhadap AAH tepat nya di SPBU Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang lawas utara.

“benar kita sudah mengamankan MS (40)oknum LSM FRIB dan PP (28) beserta Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 10.000.000, KTA LSM FRIB, KTA wartawan MBK, HP Merek Trawberry, Sepeda Motor Revo tanpa nomor Polisi. ” terang Ismawansah.

Kapolres tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui kasat Reskrim polres tapsel Akp Ismawansah kepada wartawan memaparkan kronologis penangkapan pada hari Selasa (22/5/2018) saya menerima informasi dari pihak kejaksaan Paluta bahwa ada informasi dari masyarakat tentang adanya oknum LSM atau wartawan yang melakukan pemerasaan terhadap Kepala Desa.

Kemudian kita perintahkan kanit reskrim untuk mengecek ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang oknum LSM/ Wartawan dalam hal tertangkap tangan dengan barang bukti sejumlah uang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tutup pria jebolan Akpol ini. (sidaknews.com)