Prioritas.co.id.Nagekeo – Salah satu kasus kriminal yang saat ini tengah ditangani Polres Nagekeo menjadi topik pertanyaan wartawan ke Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma saat sesi wawancara di aula VIP Kantor Bupati Nagekeo Selasa (21/03/2023) siang tadi.
Kasus tersebut yakni penangkapan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu jaringan Jeneponto pada bulan Maret 2022 lalu.
“Ada beberapa kasus kriminal yang ditangani Polres Nagekeo belum ada kejelasan dan ini menjadi atensi publik, bagaimana tanggapan Bapak? tanya Wartawan.
Menanggapi hal itu, Irjen Jhoni berjanji akan menelusuri lebih jauh terkait kasus-kasus tersebut ke Kapolres Nagekeo sejauh mana progres penyelesaiannya. “Akan saya minta informasi terkait dua kasus tersebut bagaimana progres penanganannya sampai saat ini” janji Kapolda.
Menurut Kapolda, ada dua kemungkinan apabila kasus yang sedang ditangani belum menemui hasil, pertama kasusnya
sedang berjalan dan belum diekspos ke wartawan, kemudian, kasus yang sedang ditangani menemui hambatan berkaitan dengan penentuan tersangka, saksi dan barang bukti.
“Kasus kalau cepat dituntaskan kalau saksi, tersangka, barang bukti itu ada. Tapi, kalau salah satu dari ini tidak ada maka butuh waktu lama” jelas Kapolda.
Kendati demikian, Kapolda menegaskan, bahwa semua kasus yang ditangani menjadi catatan dan penyelesaian pihak kepolisian, cepat lambatnya penanganan tergantung jenis kasus, fakta, barang bukti dan saksi.
Asal tahu saja, pada Maret 2022 lalu
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu jaringan Jeneponto Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay ibukota Kabupaten Nagekeo.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menyebut para pelaku ditangkap dengan dua paket Sabu berada di dalam saku celana. Dari tangan para pelaku itu polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket Sabu, 5 buah telepon genggam, dan uang tunai sejumlah Rp 425 ribu.
Yudha menyebut, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Namun, sekira seminggu usai Kapolres melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka berikut barang bukti narkoba, tersangka terpantai kembali beraktivitas. Hingga saat ini proses kelanjutan dari penanganan kasus kepemilikan Narkoba berikut barang bukti tak terdengar lagi keberlanjutannya.
Selain kasus Narkoba, Kapolda juga berjanji akan menanyakan perihal kasus-kasus lain seperti penemuan mayat yang juga menjadi atensi publik. (Arjuna)