Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Stadion Pemkab Madina, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

0
144
Konferensi Pers penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan tribun A stadion lapangan sepakbola Pemkab Madina oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Rabu (14/12/2022).

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan tribun A stadion lapangan sepakbola Pemkab Madina di Desa Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Rabu (14/12/2022).

Pada hari ini hanya dua orang tersangka yang di lakukan penahan yakni Al sebagai direksi lapangan dan MIL sebagai kontraktor pelaksana. Sementara NS saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Panyabungan dalam perkara lain.

Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Madina menemukan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta pada Pembangunan lanjutan tribun A stadion Pemkab Madina yang bersumber dari APBD Madina tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madina, Raskita Jhon Pesco Surbakti SH MKN menyampaikan tersangka dugaan korupsi tribun A ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan tribun A stadion Madina sekitar Rp 230 juta bersumber dari APBD tahun 2015,” katanya.

Raskita juga menjelaskan NS yang juga sudah di tetapkan tersangka saat ini masih berstatus tahanan atau menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan dalam perkara lain.

“Ada tiga tersangka, tapi yang kita tahan hari ini AL dan MIL mengingat tersangka NS masih menjalani masa hukuman di Lapas Panyabungan. Terkait pokok perkara nanti kita jelaskan di persidangan,” ungkapnya. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here