P.sidimpuan.prioritas.co.id – Eks Kepala Dinas (Kadis) Perindag Padangsidimpuan, (RP) yang tersandung kasus korupsi penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD TA 2021, akan segera jalani sidang perdana.
Selain Eks Kadis, Bendahara Dinas Perindag Padangsidimpuan, SS, yang juga terjerat kasus nini juga akan segera mengikuti sidang seperti mantan atasannya itu.
“Penyidik Kejari Padangsidimpuan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka (RP dan SS-red) dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi kepada wartawan, pada Rabu (07/08/2024) malam.
Kronologis
Kasi Intel melanjut, adapun kasus yang menjerat para tersangka adalah berawal dari adanya dugaan korupsi pada daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) di Dinas Perindag Padangsidimpuan TA 2021. Di mana, alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.
Di sini, lanjut Kasi Intel, Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut. Dan dari anggaran untuk perjalanan dinas ASN pada Dinas Perindag Padangsidimpuan tersebut, sudah direalisasikan senilai Rp 915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah.
“Dan Rp1,8 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah. Sehingga, total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp917.129.100,” terang Kasi Intel.
Kasi Intel mengaku, bahwa Penyidik menemukan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN itu, sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif. Artinya bahwa pegawai ASN sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas.
Namun, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan. Dan juga, ada bukti pertanggung jawabannya seolah-olah perjalanan dinas itu benar terealisasi. Padahal, ASN tidak pernah menerima uangnya. Kuat dugaan, Eks Kadis Koperindag Padangsidimpuan yang mengambil dan mempergunakannya.
“Memang, sebagian Pegawai ada melakukan perjalanan dinas. Tetapi, biaya perjalanan dinasnya di potong oleh para tersangka selaku Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran saat itu. Namun pertanggung jawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya,” tutur Kasi Intel.
Parahnya lagi, para ASN seolah-olah sudah menerima uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggung jawabannya. Padahal tidak demikian, walau memang ada sebagian yang menerima. Tapi, sebagian yang lain tidak ada menerima.
“Kuat dugaan, telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara. Selanjutnya terhadap kedua tersangka JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” beber Kasi Intel.
“Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan,” tambah Kasi Intel menutup. (sabar)