Kasus Dugaan Penyelewengan TKD Desa Jatirejo Resmi Dicabut

0
80


Prioritas.co.id, Lumajang
– Dugaan kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jatirejo kecamatan kunir kabupaten Lumajang sudah Resmi di cabut oleh kades Baru dari penyidik Tipikor Polres Lumajang (02/04/2020).

Kasus Dugaan yang di lakukan oleh mantan kades Sukarmo S.Pd penyelewengan Tanah Kas Desa tahun 2020 telah di kembalikan ke desa Jatirejo kecamatan kunir.

Penyelesaian TKD di laksanakan di kantor kecamatan kunir dengan mediasi yang di hadiri oleh kapolsek kunir, Babinsa desa Jatirejo,camat kunir , kepala desa baru Richo Prile Jevise di dampingi kuasa hukum Suriyadi SH, mantan kades Sukarmo S.Pd, penggarap TKD Rahman saleh dan camat kunir Drs jamak Nurwanto Senin (18/03/2020), Kemarin.

Dalam mediasi tersebut menurut Suryadi SH selaku kuasa hukum Richo Prile Jevise jika permasalahan ini bisa di selesaikan lewat mediasi pihaknya akan mencabut pelaporan perkara di polres Lumajang.

“Kami siap untuk mencabut pelaporan perkara jika masalah ini bisa di selesaikan secara mediasi”paparnya sa’at di konfirmasi di depan mapolres Lumajang. Kamis (02/04/2020).

Masih menurut Suryadi SH pihaknya sudah melakukan pencabutan Terhadap perkara tersebut ke polres Lumajang.

“Kami sudah cabut berkas pelaporan perkara karena sudah di selesaikan lewat mediasi di kantor kecamatan kunir” imbuhnya.

Tanah Kas Desa (TKD) sepenuhnya di serahkan kepada kepala desa Richo Prile Jevise. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here