Prioritas.co.id Lumajang – Kasus pilkades Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, membuat Bupati Lumajang, Jawa Timur, H. Thoriqul Haq, M.ML angkat bicara. Kepada media, Cak Thoriq menyampaikan, pilkades Dawuhan Lor Sukodono sudah ditangani oleh panwascam, pihak kecamatan, dan pihak panitia pilkades tingkat desa.
“Pada prinsipnya, pihak kabupaten telah melakukan pemantauan terhadap prosedur-prosedur yang sudah berjalan sekarang”, ujarnya, Selasa, (17/09/19)
Persoalan yang muncul di Dawuhan Lor, kata Cak Thoriq, harus diselesaikan di tingkat yang paling bawah. Harus diidentifikasi apakah persoalan itu berkaitan dengan kesalahan prosedur, menyalahi aturan, atau memang ada unsur kesengajaan.
Cak Thoriq juga mengaku sudah menerima surat protes Irawan Yudi Priyanto (cakades Dawuhan Lor) yang tidak diloloskan oleh panitia pilkades tingkat desa dengan alasan melebihi pukul 14.00 WIB sebagai batas akhir. “Ya saya sudah menerima surat itu. Saya kemudian minta kepada pihak kecamatan untuk melakukan telaah kembali mana yang sesuai dengan tata aturan. Itu saja. Nanti ketahuan, kok. Ada semacam klarifikasi dari semua pihak. Siapa pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, nanti ketahuan semua”, ungkapnya.
Bupati Lumajang menegaskan, nanti pihak kecamatan yang akan mengklarifikasi dan mempertemukan semua pihak, termasuk pihak yang berkirim surat ke bupati.
“Di sana kan ada panitia, panwascam, ada pak camat yang memimpin dan memantau. Harus segera dipanggil semua. Nanti semuanya akan diklarifikasi. Dan itu semua menjadi keputusan yang ada di mereka. Saya sudah selesai dalam hal pembuatan perbup. Siapa yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditindaklanjuti oleh semua, termasuk oleh panwascam, panitia dan pemantau, termasuk panitia pilkades di masing-masing desa”, tuturnya.
Samsul Afirin, Kepala DPMD (Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa) Lumajang, ketika dikonfirmasi, menambahkan, kewenangan masalah itu ada di panwascam/ pihak kecamatan. Nanti kajiannya dari tim termasuk tim pilkades kabupaten untuk meminta klarifikasi ke pihak kecamatan, panitia di tingkat desa dan cakades bersangkutan (Irawan, Red).
“Ini kan Mas Irawan belum dimintai keterangan secara lengkap. Kemarin hanya sebagian. Kita akan tanyai juga dia. Kalau ditanya apakah Mas Irawan akan dipanggil juga, Ya… iyalah. Semua aspirasinya harus kita dihargai. Kita segera lakukan itu (sebelum 25 September 2019) . Hari ini temen-temen masih klarifikasi tahapan pilkades yang tidak ada masalah. Berikutnya masalah Dawuhan Lor yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan”, tandasnya berjanji.
Bahkan dari pantuan media prioritas.co.id, banyak persoalan terkait pendaftaran Cakades yang melebihi batas waktu pendaftaran, seperti juga di kecamatan Candipuro ada salah satu Cakades yang melengkapi persyaratanya di atas pukul 14.00 WIB, seperti yang sudah di atur melalui peraturan bupati, tidak boleh mendaftar melebihi waktunya, namun salah satu Cakades masih saja melengkapi persyaratanya sekitar pukul 15 WIB lebih. (Rhm/red).