Kasus Anggota DPRD Lahat Imanullah P21, Polda Sumsel Limpahkan ke Kejari

0
202

Palembang, Prioritas.co.id – Unit 5 subdit lll jatanras Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kasus anggota Dprd kabupaten Lahat Sumatera Selatan ke Kejari Lahat.

Pelimpahan tersangka Imanullah dan barang bukti karena penyidik telah siap merampungkan pemberkasan beberapa waktu lalu, penyidik unit Imanullah.SH ke Kejari Lahat, rabu (07/09)

Dengan di pimpin kanit V AKP M Ikang Ade Putra,SIK,MH membawa tersangka Imanullah yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dari Polda Sumsel menuju Lahat menggunakan minibus Toyota Inova BG 1737 OG warna abu-abu.

Dengan menggunakan topi hitam dan memakai masker putih tersangka Imanullah anggota dprd kabupaten Lahat dari partai Gerindra digiring oleh beberapa polisi menuju ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke Kejari Lahat.

“Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra mengatakan setelah hampir dua bulan penyidik telah merampungkan pemberkasan penyelidikan dan penyidikan perkara dengan tersangka Imanullah. ” jelasnya.

Tim kuasa hukum Imanullah Septa Oka,SH menyebut pihaknya akan memgikuti proses hukum pelimpahan berkas tahan dua dan berusaha akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Lahat.

“Masih tetap akan kami sampaikan penangguhan penahanannya dengan alasan masalah kesehatan dan untuk kemanusiaan. Karena seperti diketahui klien kami ini sudah tiga kali menjalani pembantaran di rumah sakit akibat sakit jantung yang telah lama diidapnya,” ucap Septa.

Kasus lmanullah berawal ketika Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana di tahan milik perusahaan tmbang batubara berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka.

Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.

Selain di land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT. Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan Kayu dan Kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu.

Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT. Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp. 998.987.500. (lskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here