Kasmir Bantah Biaya Kajian Bandara Rp 2 Miliar, Perjalan Dinas Rp 500 Juta Dari Mana?

0
581
Kepala Bappelitbang Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy. Dok Prioritas.co.id.

Prioritas.co.id,Nagekeo – Kepala Bappelitbang Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran kajian penlok Bandaraya Surabaya ll pada tahun 2021 lalu senilai Rp. 2 Miliar.

Kasmir merincikan, untuk biaya kajian yang ditandatangani bersama dengan ahli dari PT LAPI melalui skema swakelola angka realnya adalah Pagu program sebesar Rp 1.694.542.287, Pagu Kegiatan Kajian Rp 1.500.000. Kontrak Swakelola 1.496.535.000, yang mana menghasilkan Realisasi Kontrak sebesar Rp 1.487.102.632, 00.

Selain anggaran secara keseluruhan, Kasmir juga membantah, informasi yang menyebut jika dari Rp. 1.487.102.632,00 tersebut, Rp. 500.000,000, 000 diantaranya digunakan untuk perjalanan dinas bolak balik Jakarta mengurusi administrasi dan konsultasi.

“Jadi, angka tidak ada sama sekali biaya perjalanan Dinas 500 juta itu” tegas Kasmir di ruang kerjanya Selasa (21/3) malam.

Dia menyayangkan, bahwa informasi tersebut justru berasal dari Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu dalam konferensi persnya Senin 21/3 lalu. “Apalagi Pak Ketua pernah sampaikan bahwa anggaran yang mereka titipkan sebesar 2 M. Apakah biaya perjalanan dinas sebesar 500 juta itu sekedar mencocokan dengan kesalahan data 2 M tersebut? Tidak benar kalau Rp. 500 juta dipakai hanya untuk perjalanan dinas saja” tohoknya.

Lebih jauh Kasmir menjelaskan, terkait skema swakelola, Bappelitbangda memiliki dasar hukum untuk melakukannya. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara swakelola oleh Bappelitbangda.

Rujukannya adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan yang mana pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena belum memilik tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian dimaksud, maka berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedomaan Swakelola, Pemkab Nagekeo melalui Bappelitbangda melaksanakan Kontrak Swakelola Tipe II dengan Tim Pelaksana Swakelola dari Institut Teknologi Bandung yang dikoordinasikan dalam PT LAPI ITB.

“Dengan dukungan Tim Swakelola Tipe II dan Tim Kelitbangan, dokumen Kajian Bandara SB II Tahun 2021 diharapkan lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan” ungkap Kasmir. (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here