Prioritas.co.id.Bintan – Seksi Ketentraman dan Ketertiban ( Trantib ) Bintan Timur terus mendapat sorotan dari seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan, Lelo Polisa Lubis, Sc. Pasalnya, Proses pengerjaan pembangunan lanjutan sederet ruko di KM 23, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Terkesan dibiarkan berjalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lelo mengungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Bintan Timur, Rusmanidar hingga kini belum ada reaksi sama sekali terhadap pengerjaan pembangunan lanjutan sederet ruko tersebut yang diketahui tanpa IMB dan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Bintan, Senin (08/03/2021).
Memang pada sebelumnya, Petugas gabungan di tahun 2018 sudah memasang PPNS Line serta spanduk peringatan diatas bangunan salah satu ruko disana. Namun, Seiring berjalannya tahun, PPNS Line yang melingkar maupun spanduk dimaksud turut copot atau lepas melapuk dengan sendirinya dimakan waktu.
” Saya menduga Kasi Trantib Bintan Timur bersama stafnya lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi dan merespon pengerjaan lanjutan pembangunan tanpa IMB itu ditambah lagi lahan tersebut semestinya untuk alokasi pembangunan fasum, ” Ujar Lelo kepada awak media.
Masih sambungnya, Sebenarnya pihak Trantib wajib mengambil sikap berkenaan hal diatas. Diluar surat teguran, Paling tidak berkomunikasi dengan Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE untuk menyurati secara resmi Satpol-PP Bintan untuk melakukan penindakan.
Ditempat terpisah, Rusmanidar saat ditemui di depan ruangannya tidak banyak berkomentar mengenai itu. Dia hanya mengatakan di zaman Camat Bintan Timur, Rusli sudah diproses. ” Kalau sekarang tidak ada, ” Ungkap Rusmanidar singkat. (Alek)