Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri di Tahan Kejari Batam

0
181

Batam,Prioritas.co.id – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam periode 2012-2019, Muhammad Chaidir, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS dan Dana Komite Sekolah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/22).

Muhammad Chaidir kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan dana BOS dan dana komite sekolah sejak 2017 sampai dengan 2019, hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Batam
Wahyu Oktaviandi SH MH.

. “Tersangka langsung kita lakukan penahanan pada hari penetapannya. Penahan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Janurari 2022,” terang Wahyu.

Wahyu mengatakan, penahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 tersebut guna memudahkan pihak kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan.

Terkait dana BOS yang dikorupsi oleh Chaidir digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp830 juta rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here