Prioritas.co.id, Pringsewu – Pasca ditetapkannya setetus tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten pringsewu, kapolsubsektor Pagelaran Utara Polsek Pagelaran menegaskan tidak mengeluarkan ijin keramaian dimasa pandemi.
Dikatakan kapolsubsektor Pagelaran Utara Bripka Hi Dedi Antoni, SE, pada Rapat Koordinasi (Rakoor) di kecamatan Pagelaran Utara, Rabu (23/12).
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah kecamatan pagelaran utara, Dedi meminta kepada warga untuk tidak melakukan kerumunan massa sehingga menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.
Melihat tingkat penularan Covid-19 di Pringsewu termasuk jumlah pasien semakin bertambah, Dedi Antoni menghimbau agar seluruh warga masyarakat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk itu, tidak ada lagi yang namanya izin keramaian, izin kerumunan massa, pesta dilarang hiburan selama masa pandemi Covid-19, “Singkat Dedi Antoni. (DV)