Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sosialisasi dipimpin Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH
dilaksanakan di Pekon Batu Tegi bertempat di rumah Kepala Pekon serta Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qodir.
Selain melaksanakan sosialisasi dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyeprotan desinfektan ditempat-tempat umum seperti sekolah, gardu, masjid dan diseputaran pondok pesantren Al-Qodir.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pekon Batu Tegi Rahmat, Bidan Desa Rara Panani dan seluruh perangkat setempat.
“Kegiatan yang kami laksanakan tadi berupa sosialisasi di rumah kepala pekon kepada para perangkat pekon dan ponpes Al-Qodir dilanjutkan penyemprotan di beberapa tempat umum,” kata Iptu Ramon melalui Whatsapp.
Atas sosialisasi tersebut Iptu Ramon berharap kepala pekon dan perangkat pekon dapat memahami isi dari maklumat tersebut.
“Melalui sosialisasi tersebut, maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dapat tersampaikan hingga ke masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang berisi.
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
1). pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2). kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasarmalam, pameran dan resepsikeluarga;
3). kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
4). unjukrasa, pawai dan karnaval serta,
5) ; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*)