Kapolres Tinjau Vaksinasi Booster di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

0
130
Kapolres padangsidimpuan , AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, Saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau Booster di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (28/2/2022)

Prioritasco.id.sidimpuan – Kapolres padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, menghadiri pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau Booster di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (28/2/2022). Tidak hanya Kapolres dalam kegiatan itu, hadir juga perwakilan dari Kodim 0212/Tapsel (TS), Sertu Ridwan Sihombing.

Kapolres yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap mendukung pelaksanaan vaksinasi di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Sebab, kata Kapolres, program vaksinasi adalah upaya pemerintah yang berlaku secara Nasional dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Semoga dalam suasana peringatan Israk Mikraj ini menjadi ikhtiar (usaha) kita bersama untuk mampu memutus mata rantai Covid-19,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Indra Kesuma, AMd IP, SH, MH, diwakili Ka KPLP, Jomboy, SH, mengucap terimakasih ke Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, tenaga kesehatan, serta pihak terkait yang telah menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, tanpa ada sinergitas yang baik, mustahil kegiatan itu dapat berlangsung.

Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, M Zulkaply Siregar, menyebut, kegiatan itu merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam menjamin kesehatan warga binaan. Terbukti, setelah tuntas mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, kini warga binaan juga diberikan vaksinasi Booster.

“Vaksinasi Booster ini diberikan kepada lebih dari 200 warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan vaksinasi tahap I dan II sebelumnya,” tuturnya.

Sedangkan Staf Perawatan, Mara Bintang Lubis, selaku tim medis dari Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, mengatakan, pemberian vaksinasi Booster adalah sebagai upaya pengembalian imunitas dan proteksi klinis akibat menurunnya jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi dosis kedua, terutama di tengah kemunculan Omicron.

Kata Mara Bintang, vaksinasi Booster dapat memperpanjang perlindungan pasca vaksinasi sebagai langkah pencegahan Covid-19 yang telah bermutasi. Adapun syarat penerima vaksinasi Booster adalah telah menerima vaksinasi dosis kedua dengan jarak 6 bulan.

“Sebelum divaksinasi, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga binaan Lapas yang meliputi pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah,” tandasnya.(sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here