Kapolres Rilis Tiga Pengungkapan Kasus 3C oleh Polres Tanggamus dan Jajarannya

0
39
Kapolres Tanggamus saat Gelar Konferensipers Terkait Penangkapan Pelaku 3C.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK menggelar konferensi pers didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (20/8/21).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kami sampaikan pengungkapan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pertama berhasil ditangkap seorang DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus berinisial TR,” ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. dan penerjemah bahasa isyarat asal SLB Tanggamus, Jumat (20/8/21).

Modusnya TR dalam melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban.

Selanjutnya, yang kedua juga pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam rumah, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Dari pengungkapan ini berhasil ditangkap 1 tersangka berikut sepeda motor yang ditampilkan didepan,” sambungnya.

Kasus selanjutnya, yang ketiga adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus operandi merampas HP korban dan mengambil sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Selain menangkap pelakunya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penadahan handphone hasil kejahatan tersebut.

“Tersangka yang dihadirkan sebanyak 4 orang termasuk penadah handphone hasil perampasan,” katanya.

Kapolres menambahkan, terhadap pelaku Curat dijerat pasal 363 KUPidana dan pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana.

“Pasal 363 Ancaman 7 Tahun dan pasal 365 ancamaan 9 tahun. Terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Usai penyampaian tersebut, Kapolres Tanggamus memberikan waktu sesi tanya jawab terhadap awak media ditutup dengan penyerahan sepeda motor kepada korban Curat Titian Ninhsih warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here