Anambas,Prioritas.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas, tetapkan A dan FS sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, penetapan tersangka terhadap A (35 Tahun), yang merupakan Kepala Desa dan FS (35 T) Sekretaris Desa Matak Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (27/12/2021).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti telah dirangkum oleh tim, memang benar terjadi dugaan markup anggaran terhadap sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh oknum kades dan sekdes tersebut,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers bersama media di Mapolres Anambas, Senin (27/12/2021).
AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyebutkan, penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan meminta keterangan dari 23 saksi, tim penyidik menetapkan Kades dan Sekdes Matak sebagai tersangka.
“Setelah dilalukan pemeriksaan kepada tersangka maka Kapolres langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Kapolres Anambas menjelaskan, tersangka A dan FS telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk kegiatan pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, pembangunan parit, Renovasi kantor desa, Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah.
“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka A dan FS mengakibatkan kerugian Negara sekitar 211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah),” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku disebutkan Kapolres, dalam perencanaan mengelola APBDes sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, tersangka A dan FS juga merubah RAB perencanaan kerja tanpa proses musyawarah desa yang seharusnya melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat.
“Selanjutnya, tersangka A juga melakukan pembayaran secara langsung tanpa melalui bendahara, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif,” sebut Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, bahwa ini merupakan kasus Korupsi pertama yang di ungkap oleh pihak Polres Kepulauan Anambas, dan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dalam ruangan Sel Tahanan.
“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka A dan FS dilakukan penahanan di Tahanan Mapolres Anambas.
Kemudian, akan secepatnya kita dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa penuntut umum di Cabjari Tarempa,” ujar Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Untuk diketahui Kasus Tipikor APBDes Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan diterbitkan SPDP tertanggal 23 November 2021. (Edo)