P.sidimpuan.prioritas.co.id – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H bersama Personelnya turun langsung melakukan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa Ratusan massa dari Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/8/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung
di depan Kantor DPRD Padangsidimpuan, Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (26/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, Personel diturunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi titik aksi. Yakni depan Kantor DPR kota Padangsidimpuan.
“Pengamanan dan pengawalan aksi unjuk rasa melibatkan personil polres Padangsidimpuan , Polwan, serta personil Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, untuk memastikan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas tetap aman dan kondusif selama penyampaian aspirasi”, Ujar kapolres.
“Pelaksanaan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Ini semua tidak terlepas dari peran serta stakeholder terkait dan sudah dewasanya adik adik mahasiswa mahasiswi dalam menyampaikan aspirasi mereka”, Terang Kapolres.
Amatan, massa aksi unjuk rasa tersebut merupakan kader dari PMII, IMM, HMI, GMNI dan HIMMAH yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan.
Massa juga membawa sejumlah tuntutan untuk mengawal putusan MK tersebut. Di antaranya, Massa meminta DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Kelompok Cipayung mendesak DPR RI melalui DPRD kota Padangsidimpuan untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia, serta mengubur niat untuk merevisi RUU Pilkada.
Kemudian, massa menegaskan agar KPU RI menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
“Kami menegaskan agar KPU menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan Pilkada 2024,” ucap massa aksi unjuk rasa.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Kapolri untuk tidak melakukan tindakan refresif kepada seluruh Aktivis dan Mahasiswa di seluruh Indonesia khususnya di kota Padangsidimpuan dalam melaksanakan unjuk rasa.
“Kami Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan Tapanuli Selatan menegaslan sesuai UU Kepolisian RI Nomor: 02 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Maka Polres Kota Padangsidimpuan harus taat pada Undang-Undang Kepolisian tersebut,” ujarnya.
Massa Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan juga menekankan jika tunturan mereka tidak ditanggapi maka akan melakukan aksi lanjutan.
“Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami bersama masyarakat akan turun aksi dengan jumlah yang lebih besaruntuk mengawal putusan Makamah Konstitusi agar diwujudkan dalam pelaksana Pilkada,” imbuhnya.
Pantauan awak media Setelah mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa hingga sore hari, Kapolres Padangsidimpuan bersama Personelnya membubarkan diri usai para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (sabar)