Prioritas.co.id,Malra – Kapolres Malra mengatakan, para pelaku kotak suara yang terjadi di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan yang terjadi beberapa hari lalu, manakala bukti dan alat bukti cukup, harus ditindak tegas.
Hal ini diungkapkan AKBP Indra Fadhilla Siregar ketika diminta keterangan oleh awak media di Kantor KPU Tual, senin.
“Saya selaku Kapolres Malra tegaskan bahwa kemarin yang melakukan tindakan pengrusakan, saya pastikan manakala bukti dan alat bukti yang cukup, akan kami lakukan tindakan tegas”, ungkap Indra.
Kronologi pengrusakan kotak suara di Desa Wedur ini sendiri, terjadi sekitar pukul 01.30 sampai 02.00, dimana kantor PPK Kei Besar Selatan di Desa Weduar di datangi massa sekitar 30 orang ke kantor PPK kemudian melakukan pengrusakan kotak suara yang sudah ada di PPK.
Kotak suara yang dirusak adalah kotak suara milik tiga TPS yakni TPS 1,2, dan 3 desa Weduar.
“Ketika kejadian itu terjadi di kantor PPK, anggota yang lain masih tersebar di TPS lain yang belum selesai kegiatannya”, ujar Indra.
Dijelaskan, pola pengamanan kita untuk TPS ada satu atau dua anggota Polisi yang menjaga, begitu juga TPS 1,2, dan 3 di desa Weduar , dimana ada 1 anggota Polisi yang menjaga, dan setelah proses penghitungan selesai di TPS anggota mengawal ke kantor PPK.
Jika ditanya anggota Polri yang lain dimana, maka saya dapat menjawab anggota yang lain masih mengamankan penghitungan di TPS yang lain dan belum selesai sehingga belum berada di kantor PPK ketika kejadian itu terjadi.
Kami sendiri, mengetahui kejadian tersebut pagi hari setelah ada anggota kami yang berhasil menghubungi kami setelah mendapat sinyal telpon.
Perlu diketahui, untuk diketahui sinyal telpon bahkan komunikasi lewat HT tidak dapat menembus merupakan salah satu kendala menjadi terlambatnya informasi tentang kejadian tersebut, maka ini problem lapangan yang perlu kita sikapi bersama.
“Setelah menerima informasi tersebut saya memerintahkan Waka Polres bersama petugas Kepolisian yang berada di wilayah Elat Kei Besar untuk menuju lokasi di Desa Weduar”.
Lanjutnya, “dan laporan yang saya terima dari Waka Polres saat itu, bahwa kondisi sempat tegang akibat pengrusakan dilatar belakangi ada dugaan kecurigaan dan lain-lain, namun berhasil situasinya dapat dikendalikan”.
Selanjutnya kita langsung rapat dengan KPU Malra dan Bawaslu untuk menyikapi kondisi tersebut, akhirnya disepakati bersama pleno PPK Kei Besar Selatan dipindahkan ke Ibu Kota Kabupaten dan telah dijalankan saat ini.
Pertimbangan keamananlah menjadi alasan sehingga dipindahkan ke Ibu Kota Kabupaten.
Ada kejadian tersebut, saya sangat mengharapkan agar masyarakat maupun kontestan atau Caleg, manakala diduga ada kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran, merasa tidak senang, tidak puas, terhadap penyelenggara agar menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak perlu membawa massa dan mengobrak abrik kotak surat suara, karena tindakan itu akan mengakibatkan gangguan kamtibmas dan otomatis akan ada sanksi hukum bagi yang melakukan”, tutup Kapolres. (Sn/Aladin)