Prioritas.co.id Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si memimpin kegiatan apel pagi personel Polres Lumajang di halaman Mapolres Lumajang, Senin (5/4/2021).
Diawali dengan pembacaan Asmaul Husna, apel saat itu diikuti oleh PJU Polres Lumajang, seluruh anggota Polri dan PNS Polres Lumajang.
Bermula saat itu Kapolres Lumajang mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota, atas pelaksanaan pengamanan rangkaian perayaan Paskah mulai Kamis kemarin sampai dengan Minggu, semua berjalan aman kondusif.
Juga, diwaktu yang sama Kapolres turut meluruskan opini yang berkembang di masyarakat, pasca keputusan pencabutan wewenang Polsek jajaran untuk melakukan penyidikan kasus, beberapa waktu lalu.
Masyarakat menilai, semisal ada suatu hal atau perkara yang hendak dilaporkan, itu tidak diterima lagi di Polsek terdekat, melainkan harus langsung datang ke Polres.
Menyikapi akan penerimaan informasi di masyarakat yang simpang siur, pucuk pimpinan tertinggi di Kepolisian Resor Lumajang itupun turut meluruskan.
“Terkait dengan keberadaan Polsek yang di ambil kewenangannya untuk melakukan penyidikan, perlu saya luruskan agar tidak terjadi simpang siur atau menjadi polemik, karena masyarakat sudah tahu dan bertanya kok banyak sekali polsek yang tidak boleh menangani kasus pidana. Takut untuk lapor ke polsek nanti di tolak, disuruh ke Polres semua. Saat ini, seluruh Polsek masih bisa menerima laporan polisi,” kata Kapolres dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Senin (5/4/2021).
Imbuh Shinta, seperti halnya mendatangi TKP / olah TKP awal juga melakukan gelar perkara untuk mencari simpulan atas suatu perkara apakah bisa dilanjutkan ke tingkat penydikan.
“Termasuk menghimpun keterangan atau memeriksa saksi, dan melakukan pemberkasan non BAP sesuai dengan perintah,” tukas Shinta.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Diwaktu yang sama, Ipda Shinta juga menyampaikan terobosan Kapolres Lumajang, dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan arahan pimpinan atas.
Pihaknya tengah menyiapkan aplikasi terpadu bernama ‘Lumajang Presisi’ yang nanti bisa diakses masyarakat dari ponsel, kapan saja, pelayanan Lantas, Reskrim, Sabhara, Intel, Info Covid 19, Info Semeru, Info DPO dan masih banyak lagi.
“Dalam waktu dekat, nanti akan dilaunching. Aplikasi Lumajang Presisi nanti masyarakat bisa dengan mudah memperoleh pelayanan Polri ( Polres Lumajang ) secara online. Ini digagas dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ),” pungkasnya.(Hum)