
Prioritas.co.id.P.Sidimpuan – Satgas Anti Narkoba dan Panti Rehab di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) segera dibentuk gagasan tersebut atas kerjasama Polres Padangsidimpuan, BNNK Tapsel dan Pemkot Padangsidimpuan.
“Dasar hukum pembentukan panti rehab pengguna narkoba adalah UU nomor 35 tahun 2009,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna di hadapan peserta rapat pada rapat kordinasi lintas sektoral Polres Padangsidimpuan, Pemkot Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel yang berlangsung di Aula Pratidina Mapolres padangsidimpuan, (25/2/2025), siang.

AKBP Dr Wira mengatakan, di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) belum memiliki fasilitas panti rehab narkoba. Sehingga kata mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu, selama ini apabila ada pengguna narkoba yang ingin dilakukan rehab terpaksa harus ke Medan.
Dijelaskan Kapolres, panti rehab narkoba di Padangsidimpuan akan menyediakan tenaga-tenaga yang ahli di bidang masing-masing.”Rencananya, gedung panti rehab ini di Pijorkoling, tepatnya eks gedung isolasi Covid-19,”tandasnya.
//Satgas Anti Narkoba Segera di Bentuk/
Selain menyediakan panti rehan narkoba, Polres Padangsidimpuan bekerjasama dengan BNNK Tapsel akan membentu Satgas Anti Narko. Satgas ini nantinya akan ada disetiap kecamatan hingga desa.
“Satgas ini nanti akan dibentuk sampai ke tingkat desa. Sehingga, saya berharap agae para camat segera berkordinasi dengan para kepala desa.
Dijelaskannya, fungsi Satgas Narkoba ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada penegak hukum, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan, desa.
“Selain itu, tujuan pembentukan Satgas ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membantu pencegahan dan pembertantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Terpisah, Pimpinan DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution mengapresiasi program yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan. Tentunya, program tersebut untuk mewujudkan asta cita, program pembangunan nasional Presiden Prabowo.
“Saya rasa program yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan ini harus disambut baik, karena program ini demi pencegahan pemakaian dan peredaran narkoba di Padangsidimpuan,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Rusydi Nasution,
pemanfataan aset atau barang milik daerah yang tidak produktif dimungkinkan oleh peraturan perundangan. Untuk itu, DPRD Padangsidimpuan meminta agar pemkot mendukung pembentukan panti rehab ini. (sabar)