*Sabu 13,425 gram, pil ektasi 5.430 butir dan 60 batang pohon ganja
Prioritas.co.id. Palembang – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,425 gram, pil inek atau ektasi sebanyak 5.430 butir serta 60 batang pohon ganja dengan cara diblender dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Selasa (22/01).
Turut dalam kegiatan pemusnahan, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Kajati Sumsel dan unsur terkait termasuk para penggiat anti narkoba.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari narkoba sabu seberat 13,425 gram, pil inek atau ektasi sebanyak 5.430 butir serta 60 batang pohon ganja yang diamankan dari dua kebun di Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Saat pemusnahan turut juga dihadirkan kesembilan tersangka. Pemusnahan sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sedangkan ganja dengan cara dibakar.
Kapolda mengatakan dari pemusnahan tersebut sekitar 155 ribu orang berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba karena narkoba bisa merusak generasi dan bangsa dan harus diberantas dan disikat.
“Narkoba harus diberantas dan menjadi musuh kita bersama,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengutarakan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melewati jalur laut.
“Sekarang Sumatera Selatan bukan lagi daerah lintasan, tapi telah menjadi pangsa pasar bandar narkoba,” kata Zulkarnain. (Iskandar Mirza)