Palembang.prioritas.co.id – Pelangaran anggota Polda Sumatera Selatan di 2023 menurun drastis di bandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terungkap berdasarkan data rilis akhir tahun yang di laksanakan Kapolda Sumsel Irjen A.Rachmad Wibowo kamis,(28/12)
Di tahun 2022 data pelanggaran oknum polisi anggota polda sumsel yang di proses 494 kasus selesai 489, sedangkan 2023 ada 323 kasus turun 33,14 % di bandingkan 2022 sedangkan yang selesai di proses 295 kasus.
Salah satu kasus yang di proses Bripka Edi Purwanto (EP) anggota Polsek Muara Padang kabupaten Banyuasin terkait pengancaman dan kode etik.
Edy Purwanto di laporkan ke polrestabes Palembang terkait pengamcaman terhadao Dodi Tisna Amijaya (34) dan telah di tetapkan jadi tersangka sedangkan kasus kode etik di tangani Propam Polda Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel Irjen A.Rachmad Wibowo mengatakan, kami pastikan proses tetap berjalan, Propam koordinasi dengan Ditreskrimum dan Polrestabes terkait oknum polisi sebagai tersangka pengancaman, sekarang di Patsus 21 hari.
“Terkait harta kekayaan akan di dalami propam dan ditreskrimum, saya tegaskan anggota polri boleh buka usaha asal tidak ilegal menyalagunakan profesi dan wewenang,” ujarnya.
Harta kekayaan Bripka Edi Purwanto memang menjadi perhatian fublik karena memiliki beberapa mobil mewah jenis Alpard BG 999 ED palsu atau bodong dan Fortuner.
Saat kejadian tersangka EP mengancam korban menggunakan sangkur karena anaknya yang masih di bawah umur saat mengemudikan kendaraan Fortuner bersenggolan dengan korban di simpang polda tanpak menggunakan Sim. (18/12) lalu.
Kemudia anak EP datang menggunakan mobil Alphard BG 999 ED karena di hubungi anaknya langsung marah dan emosi mengancam korban, video pengancaman sempat viral dan korban melaporkan kasusnya ke Polrestabes Palembang. (Iskandar Mirza)