Kapolda Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Driling

0
80

Muba.Prioritas.co.id – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli M. Si memerintahkan agar menindak tegas pelaku illegal drilling. Hal ini disampaikannya saat meninjau lokasi kebakaran pada sebuah penyulingan minyak illegal di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman Muba, Senin (1/9/2019) yang meledak dan membakar rumah, sarang walet, beberapa petak bedeng termasuk mobil yang terjadi sehari sebelumnya.

Kapolda menegaskan lihaknya sangat serius menyikapi permasalahan pengeboran minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal yang marak di Muba. Ia sengaja datang ke Muba terkait adanya laporan kebakaran penyulingan minyak ilegal akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait ilegal driling atau pengeboran minyak ilegal lanjut Kapolda, kalau dipetakan ada dua, pertama memang ada sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian ada juga sumur baru yang dibuat oleh warga.

“Kedua-duanya sebenarnya bentuk pelanggaran hukum,” kata Kapolda.

Ia mengaku sudah memerintahkan Kapolres Muba untuk lebih serius menangani kasus tersebut. Dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini ada enam kasus. Empatnya sudah diajukan ke Kejaksaan, satunya di Pengadilan tinggal sidang.

“Tiga perkaranya memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi sehingga buktinya tidak bisa kami ditemukan maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 September yang baru saja terjadi, “bebernya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa terkait kasus itu dirinya sudah perintahkan Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Muba bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk lakukan penegakan hukum yang tegas. Karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas, itu tindak pidananya bisa diancam tahanan diatas 5 tahun penjara.

Kemudian pelanggaran kedua yaitu kalau masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan kegiatan dengan cara dia memberi sesuatu pada orang lain atau aparat supaya orang lain itu tidak melakukan kegiatan masuk dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi.

“Hal ini juga merupakan bagian yang akan juga kita tangani” ujarnya.

Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum warga tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindakan korupsi ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka dari itu penegakan hukum harus tegas , siapapun yang bermain akan kita tindak ,”kata Kapolda menegaskan.

Sementara itu Bupati Muba H Dodi Reza Alex melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi didampingi Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyebutkan, beberapa tahun terakhir Pemkab Muba sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk menghentikan kegiatan illegal driling ini.

Seperti upaya penertiban sumur bor, kemudiam upaya pengalihan pekerjaan para pekerja sumur minyak menjadi peternak ikan dan hewan melalui program CSR Perusahan. Selanjutnya Pemkab Muba melalui BUMD Petro Muba, telah membangun Storage Minyak untuk menampung hasil dari sumur tua agar tidak keluar daerah hasilnya.

“Selain itu upaya yang dilakukan Pemkab Muba yaitu peningkatan harga karet karena mayoritas pekerja sumur minyak adalah petani karet. Mereka melakukan pengeboran minyak ini dampak dari harga karet yang rendah, oleh karena itu kami sedang mengusahakan agar harga karet dapat bernilai tinggi sehingga mereka bisa lepas dari perbuatan illegal drilling, “bebernya.

Beni juga mengatakan, Pemkab Muba siap bekerja keras dan bahu-membahu bersama Polres Muba serta seluruh stakeholder terkait agar kejadian ledakan sumur bor ini tidak terulang lagi.(dani/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here