prioritas.co.id, Surabaya – Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model yakni VA dan AS yang tertangkap di Hotel Bintang 5 di Surabaya beberapa hari lalu, Kali ini Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luky Hermawan, SH melakukan jumpa pers di depan ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (7/1) sekitar Pukul 11.00 Wib.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luky Hermawan yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kegiatan Prostitusi Online yang melibatkan artis ini berlangsung sejak tahun 2017. “Dari hasil pengembangan setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan bahwa ada sekitar 45 artis dan model yang terlibat dalam prostitusi online. Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini, Dua sudah diperiksa untuk yang 43 lagi masih dalam Proses Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolda Jatim.
Suasana di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim saat rekan-rekan wartawan menunggu Statement dari Kapolda Jatim terkait prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.
Kapolda juga menjelaskan adapun tarif dari sederet artis dari bisnis prostitusi tersebut yakni harganya mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.
Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.
Artis Vanisa Angel yang terjerat dan terlibat prostitusi online.
“Dua mucikari resmi sebagai tersangka sudah ditahan. Sistem pembayaran untuk Memboking artis yakni 30 persen dulu pembayaran di muka, Sisanya saat selesai dibayarkan langsung kepada sang PSK,” Pungkas Kapolda Jatim. (Umar)