Kantongi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Kelurahan Bincar

0
0
Miliki sabu PL saat di bekuk tim satres narkoba polres Padangsidimpuan di Kelurahan Bincar.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Walaupun sudah sering di lakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba tidak membuat para pelaku jera justru semakin nekat seperti yang di lakukan seorang pria berinisial PL (29) warga Jalan Muhammad Tohir, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tidak berkutik saat dibekuk personel satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara.

PL diringkus polisi di jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (12 Maret 2024) dini hari lantaran memiliki Narkoba jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP jasama H Sidabutar SH menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga bahwa di Jalan MT Haryono Kelurahan Bincar ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan iskandar Hasibuan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 00.30 Wib, di lokasi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang baru tiba dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor kendaraan Bermotor (TNKB),” ungkap AKP jasama Sidabutar.

Tak ingin buruannya lepas, sambung Kasat, personil langsung bergerak cepat membekuk pria tersebut saat dilakukanpenggeladahan mendapati bungkus rokok surya berisikan 2 plastik klip di duga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dari kantong belakang sebelah kiri pelaku berinisial (PL).

Setelah itu Tambah AKP Jasama Sidabutar, personil mengamankan Tersangka berikut barang bukti.

Saat di interogasi Pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang rekanya Berinisial (L) warga Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk membuktikan Ucapannya itu, tim membawa pelaku untuk mencari keberadaan Saudara (L), setelah sampai di lokasi tersebut ternyata L sudah melarikan diri dahulu sebelum polisi datang.

Kini tersangka PL dan barang bukti akhirnya di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan dan proses Hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya Pelaku akan menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Beber Kasat Resnarkoba.

Kepada Wartawan Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tetap eksis melakukan penindakan terhadap pelaku Narkoba, baik itu bandar, Pengedar, ataupun pengguna, sejumlah kasus telah berhasil kita ungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

“Ada beberapa penangkapan yang ditangani satres narkoba Polres Padangsidimpuan saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan atas kasus-kasus sebelumnya masih berjalan,” Terangnya.

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial PL di Kelurahan Bincar memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tuturnya. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here